NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta gubernur hingga bupati/wali kota meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Kepala daerah diminta memastikan posko penanganan darurat bencana beroperasi selama 24 jam.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BNPB yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang langkah kesiapsiagaan mengadapi musim hujan 2026/2027 diterbitkan 30 Oktober 2026 oleh Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi.

Dalam surat edaran itu, BNPB meminta kepala daerah segera memetakan wilayah rawan bencana hidrometeorologi. BNPB juga meminta kepala daerah menggelar apel kesiapsiagaan untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik dalam penanganan keadaan darurat bencana.