Selain itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) apabila dibutuhkan dengan menetapkan status keadaan darurat bencana. BNPB juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pemantauan informasi cuaca dan peringatan dini secara berkala berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta memastikan posko darurat bencana beroperasi 24 jam.

"Memperkuat koordinasi pentahelix (Pemerintah, Masyarakat, Lembaga Usaha, Akademisi, dan Media) serta memastikan kesiapan posko penanganan darurat bencana beroperasi selama 24 jam," demikian bunyi surat edaran tersebut dilihat Senin (2/11/2026).

BNPB meminta kepala daerah melakukan analisis wilayah rawan bencana di masing-masing daerah dan menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai moda komunikasi yang tersedia. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan edukasi dan sosialisasi kesiapsiagaan masyarakat.