Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat, BNPB menyiapkan dua opsi skema tempat tinggal sementara sebelum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, yakni pemberian Dana Tunggu Hunian (DTH) atau fasilitas bangunan huntara.

Proses pembangunan huntara dilakukan secara bertahap agar unit yang sudah selesai dikerjakan dapat langsung dihuni oleh keluarga penerima manfaat.

"Untuk huntara ini dibangun secara bertahap. Yang sudah selesai dapat ditempati, sementara yang masih dalam proses kita percepat penyelesaiannya," ujar dia.