NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status keadaan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, masih berlaku aktif hingga 1 November 2026.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan di Jakarta, Selasa, mengatakan status kedaruratan tersebut menjadi payung hukum bagi optimalisasi penanganan bencana karhutla yang kembali melanda wilayah setempat.
"Karhutla tersebut ditangani dalam periode perpanjangan status keadaan darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan/lahan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 247/IX/2026 yang berlaku hingga 1 November 2026," kata dia.
Berton memaparkan insiden karhutla terbaru di Kabupaten Sidrap terjadi pada Senin (5/10) sekitar pukul 11.00 WITA dengan melahap lahan seluas 1,47 hektare.
Kebakaran melanda wilayah Desa Padaidi dan Kelurahan Bentengnge di Kecamatan Mattiro Bulu serta Desa Talumae di Kecamatan Watang Sidenreng.
"Penyebab kebakaran masih dalam penanganan dan penyelidikan. Tidak terdapat laporan korban jiwa dalam kejadian ini," ucapnya.
Upaya pemadaman api dilakukan secara cepat oleh tim gabungan yang terdiri atas petugas Dinas Pemadam Kebakaran, Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta masyarakat setempat. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada Senin sore.
BNPB dalam hal ini, kata dia mengimbau Pemkab Sidrap dan masyarakat untuk mempertahankan kesiapsiagaan penuh selama masa tanggap darurat guna mencegah timbulnya titik api baru akibat kondisi cuaca kering selama musim kemarau ini.