NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan delapan langkah kesiapsiagaan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam menghadapi musim hujan tahun 2026/2027 guna mengantisipasi peningkatan ancaman bencana hidrometeorologi.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026.

"Langkah antisipasi ini diambil berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027, yang berpotensi memicu bencana banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia ini menekankan pentingnya kesiapsiagaan sejak dini untuk menyelamatkan jiwa, meminimalkan kerugian harta benda, serta memastikan koordinasi penanganan darurat berjalan cepat, tepat, dan terpadu.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melakukan pemetaan wilayah rawan bencana berdasarkan dokumen kajian risiko, rencana kontingensi, portal InaRISK, serta Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) sebagai dasar penentuan prioritas penanganan.