Selain pemetaan wilayah, daerah diminta untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik penanganan darurat melalui penyelenggaraan apel kesiapsiagaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) apabila status keadaan darurat bencana telah ditetapkan di wilayah masing-masing.

Langkah ketiga dan keempat mencakup penguatan aspek pemantauan informasi cuaca dan sistem peringatan dini, di mana pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan terhadap laporan berkala dari BMKG serta memastikan keberfungsian mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat.

Selanjutnya, BNPB menginstruksikan penguatan koordinasi penanggulangan bencana melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, akademisi, dan media, disertai kewajiban menyiagakan posko penanganan darurat selama 24 jam penuh.

Langkah kelima hingga kedelapan berfokus pada upaya operasional di lapangan, yang meliputi peningkatan edukasi dan sosialisasi berbasis komunitas mengenai evakuasi mandiri serta perlindungan kelompok rentan.

"Hingga pelaksanaan mitigasi fisik berupa pembersihan saluran air dan normalisasi sungai, hingga kewajiban bagi kepala daerah melalui BPBD untuk menyampaikan laporan perkembangan situasi secara berkala kepada BNPB," kata dia.