NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi musim hujan 2026/2027.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027. Surat yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 itu ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut mencakup pemetaan wilayah rawan bencana, penyiapan personel dan logistik, pemantauan informasi cuaca, penguatan sistem peringatan dini hingga edukasi masyarakat.

Berdasarkan informasi resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai prediksi musim hujan 2026/2027 pada 2 Oktober 2026, sebagian besar wilayah Indonesia memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi.

"Kesiapsiagaan sejak dini diperlukan untuk menyelamatkan jiwa, meminimalkan kerugian harta benda, serta memastikan koordinasi dan penanganan darurat berjalan cepat, tepat, dan terpadu," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam keterangannya, Minggu (1/11).

Berton menyebut salah satu langkah yang menjadi perhatian utama adalah pemetaan wilayah rawan bencana hidrometeorologi. Pemetaan dilakukan berdasarkan dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), maupun sumber informasi resmi lainnya.