Menurut Makhruzi, pemenuhan sisa kuota perlu dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Apabila masih terdapat kekurangan data atau usulan, pemerintah daerah dapat melengkapi usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga target 15.000 unit RTLH dapat dipenuhi.
Ia menambahkan, koordinasi antara BNPP RI, Kementerian PKP, serta pemerintah daerah terkait perlu diperkuat, terutama dalam mengatasi kendala komunikasi dan meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme serta alokasi Program BSPS di daerah.
βKoordinasi perlu terus diperkuat agar pemerintah daerah memahami mekanisme dan alokasi BSPS secara utuh. Dengan koordinasi yang baik, proses pemenuhan kuota dan pelaksanaan program di daerah dapat berjalan lebih terarah,β ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, BNPP RI juga menekankan pentingnya penyempurnaan basis data RTLH sebagai dasar perencanaan program.