Atas hal itu, dia menilai bahwa pendekatan pemberdayaan nelayan sejalan dengan mandat BNPP RI dalam mengoordinasikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengelolaan perbatasan.
Melalui kolaborasi tersebut, kata dia, nelayan tidak hanya menjadi kelompok yang memperoleh perlindungan, tetapi juga dapat berperan sebagai bagian dari sistem pengamanan dan penegakan hukum di batas wilayah negara.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP RI Gutmen Nainggolan mengatakan Indonesia memiliki perbatasan laut dengan 10 negara, baik dalam konteks Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) maupun landas kontinen.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat aktivitas nelayan di kawasan perbatasan berkaitan langsung dengan pengelolaan batas negara dan hubungan antarnegara.