Kendati demikian, dia menilai upaya tersebut perlu melibatkan pemerintah, penyedia platform, keluarga, dan masyarakat agar perlindungan anak berjalan seiring dengan peningkatan literasi digital.

"Ada anak-anak terpapar oleh game online. Maka, kami bersama kementerian terkait sudah mengundang owner dari game online tersebut dan mereka sudah berkomitmen," ujar Eddy.

Dia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Kemkomdigi) juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Aturan tersebut, lanjut dia, merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menegaskan pentingnya penyedia jasa telekomunikasi wajib melakukan perlindungan terhadap anak-anak.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal turut mendorong generasi muda memanfaatkan teknologi untuk mendukung kemajuan daerah dan memperkuat persatuan bangsa.

"Gunakan hal yang bermanfaat untuk Lampung dan Indonesia. Jadilah generasi yang cerdas dengan menggunakan teknologi untuk memperkuat persatuan, bukan untuk memperbesar perpecahan," ujar Rahmat.

Salah satu peserta, Malika Danesh mengatakan kegiatan tersebut memberikan wawasan mengenai pencegahan radikalisme sekaligus keterampilan dalam membuat konten yang bertanggung jawab.