"Dalam konteks nasional, Indonesia berada dalam status waspada terkendali. artinya ancaman itu ada, sementara terkendali karena negara hadir,” kata dia.

Selain itu, kata Edy, pemerintah juga melibatkan berbagai lembaga terkait dalam upaya pencegahan, termasuk BNPT, TNI, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk memperkuat koordinasi menghadapi ancaman terorisme.

"Dalam pelaksanaannya, pencegahan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni deradikalisasi terhadap kelompok yang telah terpapar paham radikal dan mitigasi untuk mencegah penyebaran paham tersebut, khususnya di kalangan generasi muda," kata dia.