NADIKABAR.COM — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku pernah melapor ke mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis. Ferry bilang Febrie saat itu memintanya tak ikut campur masalah hukum Harvey.
Hal itu disampaikan Ferry Yanto Hongkiriwang saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026). Mulanya, Ferry mengaku mendirikan Law Firm Prime Solution Associate.
Jaksa mendalami permintaan pendapat hukum atau penanganan perkara ke Law Firm Prime yang dilaporkan Ferry ke Febrie. Perkara itu, kata Ferry, adalah kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo dengan terdakwa Jemy Sutjiawan dan kasus korupsi Jiwasraya oleh Tan Kian.
"Kemudian tadi kan Saudara menyebut ada beberapa penanganan perkara, ya. Ada yang tadi terkait Tan Kian, kemudian Jemy, kemudian Hemon Candi, ya. Saudara menjelaskan tadi di beberapa penjelasan Saudara, selalu Saudara meminta atau melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa Febrie, betul ya? Apa urgensinya, apa kepentingan Saudara sebagai kantor hukum ketika menerima klien Saudara selalu melaporkan ke Terdakwa Febrie?" tanya jaksa.