NADIKABAR.COM — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap ucapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai penyerahan uang dari pengusaha Tan Kian. Ferry mengatakan Febrie sempat bertanya apakah ia sudah mendapat bagian.

Hal itu disampaikan Ferry Yanto Hongkiriwang saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ferry mengatakan Tan Kian menyerahkan uang sebesar Rp 55 miliar dalam tiga kali pemberian. Dia mengaku mengambil bagian Rp 5 miliar dan menyerahkan uang Rp 50 miliar ke Nurman Herin atas perintah Febrie.

"Apakah saudara mengambil itu, saudara Febrie ini mengetahui? Atau itu inisiatif atau apa namanya? Inisiatif dari saudara sendiri?" tanya hakim.

"Waktu itu iya saya izin menjelaskan. Sesudah beres, terakhirnya Pak Febrie sempat tanya, 'Kau sudah dapat?' Aku bilang, 'Sudah, aku dapat dari Tan Kian'. Udah," jawab Ferry.