NADIKABAR.COM — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap ucapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai penyerahan uang dari pengusaha Tan Kian. Ferry mengatakan Febrie sempat bertanya apakah ia sudah mendapat bagian.

Hal itu disampaikan Ferry Yanto Hongkiriwang saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ferry mengatakan Tan Kian menyerahkan uang sebesar Rp 55 miliar dalam tiga kali pemberian. Dia mengaku mengambil bagian Rp 5 miliar dan menyerahkan uang Rp 50 miliar ke Nurman Herin atas perintah Febrie.

"Apakah saudara mengambil itu, saudara Febrie ini mengetahui? Atau itu inisiatif atau apa namanya? Inisiatif dari saudara sendiri?" tanya hakim.

"Waktu itu iya saya izin menjelaskan. Sesudah beres, terakhirnya Pak Febrie sempat tanya, 'Kau sudah dapat?' Aku bilang, 'Sudah, aku dapat dari Tan Kian'. Udah," jawab Ferry.

"Oh dia sempat bertanya, 'Kamu sudah dapat?'" tanya hakim.

Ferry mengatakan sejak awal Febrie tak bilang bahwa ia boleh mengambil untung. Dia juga menuturkan Febrie tidak tahu bahwa ia mengambil bagian Rp 5 miliar dari total uang yang diberikan Tan Kian.

"Apakah dari awal beliau sudah pernah menyatakan kepada Saudara, nanti kamu boleh mengambil keuntungan dari?" tanya hakim.

"Tidak, jujur tidak, Yang Mulia," jawab Ferry.

"Tapi kenapa tiba-tiba di ujung-ujung dia bertanya kepada kamu, 'Kamu sudah dapat?'" tanya hakim.

"Saya enggak tahu, cuman ditanya gitu saya jawab apa adanya bahwa saya udah dapat," jawab Ferry.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.