Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah obeng, serta satu buah dompet milik terduga pelaku. Edy mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk menjaga keamanan lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mencegah tindak pencurian yang menyasar rumah-rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya," ujarnya.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat bepergian.