Saat ini AR dan JM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto turut menyampaikan keprihatinan dan mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak.

"Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peristiwa ini dapat segera ditangani. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110," ujar Budi.