Kedua pelaku telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tahun 2016.
"Sudah kita tetapkan tersangka, hari ini langsung kita tahan. Ancaman pidananya 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak tahun 2016," imbuhnya.
Diketahui, pencabulan ini terungkap di Kecamatan Liukang Tangaya, Pangkep, Senin (17/8). Salah satu pelaku inisial IL disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
"Masih keluarga dekat, bisa dibilang pelaku IL ini kakek dari anakku. Rumahnya juga cuma berjarak 4 rumah dari rumah kami," kata ayah korban inisial MA (28) kepada wartawan.