NADIKABAR.COM — Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) demutualisasi masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan terbit September ini. Aturan ini memuat ketentuan batas maksimum kepemilikan satu pihak atas saham BEI usai pelaksanaan efektif demutualisasi.

Berdasarkan rancangan POJK yang tengah disusun, terdapat batas maksimum kepemilikan atas saham BEI yakni sebesar 5%. Ketentuan ini berlaku secara umum, baik pemegang saham dari Anggota Bursa (AB) maupun lembaga negara.

Kepemilikan lembaga negara terhadap saham BEI diketahui menjadi mandat dari Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dibolehkan menjadi pemegang saham BEI yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5%. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut, sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh Bursa sebanyak maksimum 5%, itu dipersilahkan," ungkap Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).