NADIKABAR.COM — Pemerintah berencana menaikkan besaran ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan batas penghasilan yang dibebaskan pajak ini ditujukan agar masyarakat bergaji pas-pasan tidak lagi terbebani oleh pungutan pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan batas PTKP nanti akan membuat para pekerja yang memiliki pendapatan atau gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat terbebas dari potongan pajak penghasilan.
"Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Airlangga mencontohkan di Jakarta, para pekerja dengan kisaran gaji Rp 5 juta atau tidak jauh dari UMP saat ini masih terkena pajak karena jika dihitung secara tahunan pendapatannya masih di atas Rp 60 juta. Sementara batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun, sehingga menurutnya besaran PTKP saat ini sudah tidak relevan dengan kenaikan UMP terutama di daerah-daerah dengan UMP tinggi seperti Jakarta.