NADIKABAR.COM — Pemerintah berencana menjadikan koperasi sebagai unit pelayanan penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Rencana ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkuat fungsi koperasi.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, Selasa (6/10/2026).

Ia menjelaskan, langkah ini akan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing dengan perbankan. Rencana ini juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).