NADIKABAR.COM — Keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan cawapresdi Pilpres 2024 masih terus bergulir.
Isu ini terus bergulir usai Mahkamah Agung di tingkat kasasi menyatakan bahwa suket Gibran itu tidak sah.
H M Subhan selaku penggugat pada perkara ini mendesak Gibran segera mundur dari jabatannya.
Ia mengultimatum Gibran untuk angkat kaki dari Istana dalam waktu dua bulan ke depan.
Subhan menyebut putusan kasasi MA ini membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan Wapres yang tidak sah.
"Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," kata Subhan dalam konferensi pers di Kantor Firma Hukum Integrity, Jakarta, Senin (2/11).
Dalam urusan suket ini, Gibran berhadapan dengan eks Wamenkumham Denny Indrayana yang menggugat persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Denny, juga turut memberikan keterangan pers terkait perkara ini bersama Subhan.
Denny menyatakan adanya penghinaan terhadap prinsip negara hukum jika tak ada upaya pemakzulan oleh DPR terhadap Gibran usai putusan ini.
Ia mendesak DPR segera menggulirkan pemakzulan Gibran dalam menyikapi putusan tersebut.
Terlebih, menurut Denny, putusan itu juga tak hanya dari MA, tapi MK juga telah memutus perkara dengan logika yang senada.
"Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum," kata Denny.
Pasca putusan kedua lembaga peradilan itu, Denny mendesak DPR mengambil langkah dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.
Ia menyebut DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat mereka bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu.