NADIKABAR.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan alasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap diberlakukan saat sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menurutnya, pelaksanaan MBG pada PJJ ini menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian layanan.

Sudaryono mengatakan pelaksanaan MBG di sekolah mengikuti pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah, baik melalui gubernur maupun bupati. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi pelaksana program dalam menentukan penghentian layanan ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi PJJ.