NADIKABAR.COM — Penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 resmi berlaku pada Senin (28/9) kemarin. Mayoritas saham yang berada pada level tersebut tercatat mengalami Auto Reject Bawah (ARB).
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan ada 26 saham dengan harga gocap yang ikut menyumbang sentimen negatif terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ia mengatakan, saham-saham tersebut bergerak melemah pada rentang 8% hingga 12% menyusul perubahan batas minimum harga.
"Saham tersebut mengalami penurunan antara 8% - 14% pada 28 Sep 2026 yang berkontribusi terhadap penurunan sekitar -0,27% atau -16,707 poin," ungkap Jeffrey dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).