NADIKABAR.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar upah minimum regional tahun depan mengalami kenaikan di rentang 7,5-9,5%. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden KSPI Said Iqbal.
Menurutnya angka tersebut sudah sesuai perhitungannya dalam PP nomor 49 tahun 2025. Dalam beleid itu, menurut Said Iqbal, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.
Dari hasil perhitungannya, didapatkan angka upah minimum seharusnya bisa naik di kisaran 7,5-9,5%.
"Kenaikan upah minimum tahun 2027 permintaan usulan atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5% sampai dengan 9,5%," beber Said Iqbal dalam keterangan pers virtual, Selasa (13/10/2026).
Said Iqbal juga menjawab anggapan usulan kenaikan upah yang disampaikan pihaknya berpotensi membuat PHK hingga perusahaan bangkrut karena nilainya terlalu tinggi. Menurutnya, selama ini banyak perusahaan tutup dan melakukan PHK massal bukan karena upah tinggi para pekerjanya.