NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 oleh marketplace mulai 1 November 2026. Saat ini, kebijakan tersebut masih ditunda hingga 31 Oktober 2026.
"Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Ya nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Bimo menekankan rencana tersebut masih sesuai dengan aturan serta pengumuman yang telah ditetapkan. Namun, Bimo menyebut saat ini belum mendapatkan arahan dari Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara soal penerapan kebijakan tersebut.