NADIKABAR.COM — Direktur Utama (Dirut) PT KAI, Bobby Rasyidin (BR) angkat bicara terkait penyitaan uang Rp 2 miliar oleh KPK terkait kasus digitalisasi SPBU. Bobby mengaku sedih.
"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Bobby tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Dia memohon dukungan masyarakat untuk kelancaran KAI.
"Saya memohon doa dan dukungan pelanggan KAI serta seluruh masyarakat agar perjalanan kereta api senantiasa selamat, aman, dan lancar. Mari kita sambut libur Nataru dengan perjalanan kereta api yang semakin baik," ujarnya.
KPK mengungkapkan asal-usul uang Rp 2 miliar yang dikembalikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT KAI, Bobby Rasyidin (BR). KPK menyebutkan uang tersebut diterima oleh Bobby dari salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU.
"Uang yang diserahkan oleh saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
Budi menjelaskan pengembalian dilakukan oleh Bobby kepada penyidik setelah mengetahui bahwa pihak yang memberikan uang tersebut kepadanya menjadi tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. Budi mengatakan, sebelumnya, Bobby tak mengetahui uang tersebut terindikasi dalam suatu perkara korupsi.
"Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan," jelas Budi.
Budi juga menjelaskan penyitaan uang ini dilakukan pada Agustus 2025. Uang ini, kata Budi, diterima oleh Bobby sebelum menjabat Dirut PT KAI.
"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," ungkap Budi.
Sedangkan mengenai perkaranya sendiri, KPK sudah menjerat 3 tersangka, yaitu 2 orang mantan petinggi di salah satu BUMN serta seorang dari pihak swasta. Ketiganya juga sudah ditahan KPK sejak awal Agustus 2026.