Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.