Ketiga ASN Kemnaker yang dipanggil adalah Ida Rochmawati, Nila Pratiwi Ichsan, dan Fitriana Bani Gunaharti. Nila Pratiwi Ichsan dan Fitriana Bani Gunaharti menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Saat itu, yang duduk sebagai terdakwa ialah mantan Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel bersama 10 terdakwa lainnya.

Nila, yang berstatus sebagai Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kemnaker, sempat mengaku menerima uang Rp 1,8 miliar. Nila mengatakan jumlah yang diterimanya tiap bulan berbeda-beda.

Sementara itu, Fitriana selaku mantan Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 mengaku pernah mengumpulkan uang tak resmi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Fitriana mengatakan uang itu digunakan untuk kebutuhan operasional kantor hingga membayar gaji tenaga honorer.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Ketiganya ialah: