NADIKABAR.COM — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor. Erwin awalnya meminta Rp 2 miliar.
Hal itu diungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers KPK terkait OTT perkara suap hak guna bangunan (HGB) laman Summarecon Bogor, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Taufik menjelaskan, mulanya Erwin bersama Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, mematok nilai Rp 2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
"SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," jelas Taufik.
Namun, pada saat itu pihak Andrianto hanya sanggup memberikan Rp 1,5 miliar. Sebab, Andrianto juga harus memberikan fee ke pihak broker lainnya.