"Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," ungkap Taufik.
Taufik mengatakan, uang itu kemudian diserahkan oleh Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Kemudian Erwin membagikan ke Sontang dari uang tersebut sebesar Rp 200 juta.
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," imbuhnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.