NADIKABAR.COM — Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi mengaku sudah mengembalikan uang senilai USD90 ribu ke KPK. Syam mengatakan uang itu merupakan fee percepatan yang dikumpulkan dari 36 jemaah haji tahun 2024.

Hal itu disampaikan Syam saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

"Kemudian, Pak, kita geser ke tahun 2024. Pertanyaannya sama. Di catatan kami ada 36 pax T0, betul, Pak?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.

"Fee percepatannya terkumpul 90.000 US dollar?" tanya jaksa.

Syam mengatakan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah mengembalikan fee percepatan sebesar USD90 ribu ke travelnya. Uang itu berasal dari fee percepatan USD2.500 per orang dari total 36 jemaah.

"Fee yang dikembalikan sebesar berapa, Pak?" tanya jaksa.

"Fee yang dikembalikan itu 2.500 kali 36 itu, Pak," jawab Syam.