"Sudah saya transfer ke KPK," jawab Syam.

"Yang transfer atas nama siapa, Pak, kami cek di barang bukti nanti?" tanya jaksa

"Dari PT Patuna, PT Patuna Mekar Jaya," jawab Syam.

Syam mengatakan uang USD90 ribu itu dikembalikan oleh stafnya bernama Wiwik ke KPK. Jaksa akan mengecek pengembalian uang tersebut.

"Nilainya berapa, Pak, kami cek nanti di barang bukti, Pak?" tanya jaksa.

"2.500 kali 36 orang itu, Pak. Mohon maaf saya angkanya kurang paham," jawab Syam.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.