NADIKABAR.COM — Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi mengaku sudah mengembalikan uang senilai USD90 ribu ke KPK. Syam mengatakan uang itu merupakan fee percepatan yang dikumpulkan dari 36 jemaah haji tahun 2024.

Hal itu disampaikan Syam saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

"Kemudian, Pak, kita geser ke tahun 2024. Pertanyaannya sama. Di catatan kami ada 36 pax T0, betul, Pak?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.

"Fee percepatannya terkumpul 90.000 US dollar?" tanya jaksa.

Syam mengatakan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah mengembalikan fee percepatan sebesar USD90 ribu ke travelnya. Uang itu berasal dari fee percepatan USD2.500 per orang dari total 36 jemaah.

"Fee yang dikembalikan sebesar berapa, Pak?" tanya jaksa.

"Fee yang dikembalikan itu 2.500 kali 36 itu, Pak," jawab Syam.

Syam mengatakan fee percepatan awal yang dikumpulkan sebesar USD3.000. Namun, kemudian dipotong USD500 untuk commitment fee.

"Kami cross-check sekali lagi, Pak. 2.500 itu awalnya 3.000 US dollar?" tanya jaksa.

"Berarti 2.500 awalnya 3.000 fee percepatan?" tanya jaksa.

"Menurut Ketua HIMPUH saat itu, itu untuk fee yang apa, komitmen fee istilahnya," jawab Syam.

"Feenya 3.000, komitmennya dari 3.000 itu 500 dolar," lanjut Syam menjelaskan.

Jaksa lalu menanyakan di mana uang tersebut. Syam mengaku sudah menyetorkannya ke KPK.

"Posisi uang saat ini masih ada sama Bapak ya?" tanya jaksa.

"Sudah saya transfer ke KPK," jawab Syam.

"Yang transfer atas nama siapa, Pak, kami cek di barang bukti nanti?" tanya jaksa

"Dari PT Patuna, PT Patuna Mekar Jaya," jawab Syam.

Syam mengatakan uang USD90 ribu itu dikembalikan oleh stafnya bernama Wiwik ke KPK. Jaksa akan mengecek pengembalian uang tersebut.

"Nilainya berapa, Pak, kami cek nanti di barang bukti, Pak?" tanya jaksa.

"2.500 kali 36 orang itu, Pak. Mohon maaf saya angkanya kurang paham," jawab Syam.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.