NADIKABAR.COM — Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, mengungkap adanya biaya atau fee percepatan haji senilai USD4.500 per jemaah. Ibnu mengatakan uang itu disebut untuk orang di lantai 2 gedung Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Ibnu Mas'ud saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Mulanya, Ibnu mengatakan fee percepatan USD4.500 per jemaah disampaikan oleh Ridwan Kurniawan. Ridwan merupakan eks tenaga honorer di Kemenag.
"60 pax, baik. 60 ini ada fee percepatannya nggak, Pak?" tanya jaksa.
"Ada? Berapa nilainya?" tanya jaksa.
"Beragam, Pak. Ada yang T2 itu (USD) 2.500, T0-nya (USD) 4.500," jawab Ibnu.