"Dia tidak sebutkan. Ini di BAP saya juga ada, Pak. Saya sampai saya tanya, 'Ridwan, ini sebenarnya uang untuk siapa?' Dia bilang, 'Untuk lantai dua', katanya," jawab Ibnu.
"Lantai dua gedung mana, Pak?" tanya jaksa.
Ibnu mengatakan Ridwan tidak bilang secara specifik siapa orang yang dimaksud di lantai 2 gedung Kemenag tersebut. Dia mengatakan Ridwan juga tak menyebut jabatannya.
"Tidak menyebutkan nama spesifik?" tanya jaksa.
"Kualifikasi tertentu?" tanya jaksa.
"Tidak. Saya juga enggak bertanya lagi," jawab Ibnu.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.