NADIKABAR.COM — Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, mengungkap adanya biaya atau fee percepatan haji senilai USD4.500 per jemaah. Ibnu mengatakan uang itu disebut untuk orang di lantai 2 gedung Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Ibnu Mas'ud saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Mulanya, Ibnu mengatakan fee percepatan USD4.500 per jemaah disampaikan oleh Ridwan Kurniawan. Ridwan merupakan eks tenaga honorer di Kemenag.

"60 pax, baik. 60 ini ada fee percepatannya nggak, Pak?" tanya jaksa.

"Ada? Berapa nilainya?" tanya jaksa.

"Beragam, Pak. Ada yang T2 itu (USD) 2.500, T0-nya (USD) 4.500," jawab Ibnu.

"4.500 itu dapat angka dari mana, Pak?" tanya jaksa. "Dari Ridwan, Pak," jawab Ibnu.

Jaksa lalu mendalami peruntukan fee percepatan USD4.500 per jemaah tersebut. Ibnu mengatakan Ridwan bilang jika uang itu untuk orang lantai 2 di gedung Kemenag.

"Uang (USD) 4.500 itu dari yang Saudara tangkap dari Ridwan peruntukannya apa sih sebenarnya?" tanya jaksa.

"Tujuan tertentu akan diberikan kepada orangkah atau kepada biaya atau kepada kegiatan?" tanya jaksa.

"Orang itu dari lingkungan mana, Pak?" tanya jaksa.

"Ridwan bilang itu untuk tim, katanya," jawab Ibnu.

"Tim itu menyebut nama?" tanya jaksa.

"Dia tidak sebutkan. Ini di BAP saya juga ada, Pak. Saya sampai saya tanya, 'Ridwan, ini sebenarnya uang untuk siapa?' Dia bilang, 'Untuk lantai dua', katanya," jawab Ibnu.

"Lantai dua gedung mana, Pak?" tanya jaksa.

Ibnu mengatakan Ridwan tidak bilang secara specifik siapa orang yang dimaksud di lantai 2 gedung Kemenag tersebut. Dia mengatakan Ridwan juga tak menyebut jabatannya.

"Tidak menyebutkan nama spesifik?" tanya jaksa.

"Kualifikasi tertentu?" tanya jaksa.

"Tidak. Saya juga enggak bertanya lagi," jawab Ibnu.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.