NADIKABAR.COM — Yayasan Penyelamatan Orangutan Kalimantan (Borneo Orangutan Survival Foundation/BOSF) menegaskan komitmennya mempertahankan hak atas tanah kawasan konservasi Samboja Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dari segala bentuk penyerobotan dan pengalihan hak secara ilegal.

Chief Executive Officer (CEO) BOSF Aldrianto Priadjati mengapresiasi selesainya seluruh proses hukum kasus penyerobotan lahan konservasi di Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja, setelah terpidana Marten Bauk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.

"Putusan kasasi Mahkamah Agung membuktikan secara sah bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan milik Yayasan BOS. Terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara," kata Aldrianto di Balikpapan, Sabtu.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah melalui proses peradilan sejak 2022.