Terpidana terbukti melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan tanah dan penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum.
Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Aldrianto menceritakan, tim lapangan Yayasan BOS pada 16 Maret 2022 menemukan dugaan transaksi pengalihan hak atas tanah Samboja Lestari tanpa izin.
BOSF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja pada 7 April 2022.Kasus itu terus berproses dari Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pada 2026.