Dalam proses penyelesaiannya, Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan koordinasi, fasilitasi, serta pendampingan hukum kepada para pemilik dan pengelola Terminal Khusus.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak negara dapat terpenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Lebih lanjut, Amsakar mengatakan pertumbuhan ekonomi Batam pada semester I 2026 telah mencapai 7,28 persen.
Capaian tersebut perlu terus dijaga melalui iklim usaha yang kondusif, kepastian hukum dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Penyelesaian kewajiban PNBP Sewa Perairan Terminal Khusus ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap tata kelola pengusahaan di Batam.
βKalau pelaku usaha sudah sehati, Insya Allah Batam ke depan semakin jaya,β tutup Amsakar.