NADIKABAR.COM β€” Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mewajibkan pengembang pusat data (data center) membangun dan mengoperasikan instalasi pengolahan air mandiri berbasis teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung perkembangan investasi pusat data tanpa mengabaikan keberlanjutan sumber air dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

β€œSecara teknis, pengembangan ekosistem data center di KEK Nongsa Digital Park (NDP) maupun kawasan industri Kabil telah didorong menggunakan model pengelolaan air mandiri berbasis teknologi SWRO,” kata Ariastuty dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Jumat.

Ia menjelaskan, berdasarkan data BP Batam, dari enam pelaku usaha pusat data yang terdata, satu telah beroperasi, satu masih dalam tahap konstruksi, dan empat lainnya berada pada tahap perencanaan konstruksi.

Di kawasan Nongsa Digital Park, pengelola kawasan telah memiliki embung internal untuk kebutuhan pemeliharaan kawasan.