Ia menambahkan, manajer KDKMP berstatus pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
Dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II, di Jakarta, Senin (21/9), Ferry mengatakan operasional KDKMP dapat dimulai setelah Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Operasional KDKMP ditandatangani Presiden.
Namun, dia belum menyebutkan jumlah KDKMP yang akan dilakukan soft launching pada Oktober mendatang.
Selain regulasi, persiapan operasional juga mencakup penempatan manajer. Menkop mengatakan para manajer yang telah direkrut dan menjalani pelatihan telah mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan, termasuk penetapan gaji dan tunjangan.