NADIKABAR.COM β€” Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata mengatakan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam tahap finalisasi.

β€œKalau yang itu, menurut saya sih finalisasi, pak. Tinggal ditunggu saja,” ujar Tedi ketika ditemui di sela ANTARA Business Forum (ABF) 2026, di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut terkait dengan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan soft launching operasional KDKMP mulai dilakukan pada Oktober 2026.

Sebanyak 17.288 KDKMP yang telah memiliki bangunan fisik ditargetkan dapat mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (17/9), Ferry mengatakan 17.288 KDKMP tersebut telah memiliki bangunan gudang, gerai, dan kelengkapan lainnya berdasarkan data PT Agrinas Pangan Nusantara yang disampaikan kepada Kementerian Koperasi.

Selanjutnya koperasi-koperasi tersebut menjalani proses verval, reviu, dan serah terima, sebelum dilanjutkan dengan tahap penempatan manajer dan dimulainya operasional KDKMP.

Di sisi lain, penempatan manajer KDKMP diperkirakan dapat dilakukan pekan ini, setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.

Ferry menjelaskan sebanyak 28.626 manajer KDKMP telah direkrut. Penerbitan SK pengangkatan dilakukan setelah Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP terbit.

Ia menambahkan, manajer KDKMP berstatus pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.

Dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II, di Jakarta, Senin (21/9), Ferry mengatakan operasional KDKMP dapat dimulai setelah Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Operasional KDKMP ditandatangani Presiden.

Namun, dia belum menyebutkan jumlah KDKMP yang akan dilakukan soft launching pada Oktober mendatang.

Selain regulasi, persiapan operasional juga mencakup penempatan manajer. Menkop mengatakan para manajer yang telah direkrut dan menjalani pelatihan telah mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan, termasuk penetapan gaji dan tunjangan.