NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Ketua Kelompok III, Hindun Anisa menyampaikan bahwa kajian mengenai desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal perlu dilakukan secara komperhensif dengan mengidentifikasi dahulu sumber persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI dengan tema 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa' di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9).
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Akmal Malik dan Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie.
Dalam pengantarnya, Hindun mengatakan bahwa pembahasan desentralisasi asimetris memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penerapan prinsip kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
"Pembahasan ini sangat penting karena konstitusi telah memberikan landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945," ujar Hindun dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Hindun menjelaskan, desentralisasi tidak hanya berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga menyangkut efektivitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, kapasitas daerah, serta hubungan keuangan pusat dan daerah.