Sehingga desentralisasi asimetris dapat menjadi pendekatan untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah melalui diferensiasi kewenangan, kelembagaan, maupun hubungan keuangan.
Namun, Hindun menilai masih diperlukan kejelasan mengenai kerangka desentralisasi asimetris, termasuk parameter pemberian asimetri, pembagian kewenangan, hubungan fiskal, kapasitas daerah, serta batas antara kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
"Yang perlu kita dalami adalah di mana letak persoalan utama desentralisasi, apakah pada norma konstitusi atau justru pada regulasi dan implementasinya," katanya.
Menurutnya, rekonstruksi desain desentralisasi tidak serta-merta harus diarahkan pada perubahan UUD NRI Tahun 1945. Persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui penyempurnaan regulasi, kebijakan, kelembagaan, pembagian kewenangan, dan penguatan kapasitas daerah perlu ditangani pada level tersebut.
"Kalau persoalannya dapat diselesaikan melalui regulasi dan kebijakan, tidak perlu langsung diarahkan pada perubahan konstitusi. Namun, jika terdapat persoalan fundamental, tentu perlu dikaji lebih lanjut," tegasnya.
Selain desentralisasi, diskusi tersebut juga membahas sistem demokrasi lokal, terutama terkait legitimasi, representasi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hindun menyebutkan, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis menjadi salah satu pijakan dalam mendalami desain demokrasi lokal.