BP Tapera melakukan audiensi bersama Kementerian Kehutanan dalam rangka memperkuat sinergi serta mensosialisasikan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditujukan bagi pegawai Kementerian Kehutanan yang belum memiliki rumah.

Dalam audiensi tersebut, BP Tapera menyampaikan bahwa program KPR FLPP dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan perumahan bagi pegawai Kementerian Kehutanan yang belum memiliki rumah, termasuk pegawai dengan status PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat.

“Kami ingin membuka akses informasi seluas-luasnya agar pegawai Kementerian Kehutanan yang belum memiliki rumah dapat mengetahui manfaat program KPR FLPP dan kesempatan untuk memiliki rumah pertama melalui skema pembiayaan subsidi,” kata Sid.

Program KPR Subsidi FLPP diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, di antaranya belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah, serta memiliki penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.