"Indonesia juga dapat mengadopsi skema serupa yang telah diterapkan oleh Thailand. Yang paling utama, sesuai arahan Presiden, kita harus memastikan tidak ada lagi praktik eksploitasi terhadap PMI," ujar dia.

Kepala BP3MI Kepri menambahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait akan melakukan harmonisasi regulasi untuk mendukung penerapan skema SBT.

Harmonisasi tersebut mencakup penyelarasan aturan teknis KP2MI, penyusunan kesepakatan bilateral, serta penyiapan regulasi daerah sebagai payung hukum operasional di kawasan perbatasan.

"Melalui pembahasan lintas sektor, pemerintah terus mematangkan konsep tata kelola mobilitas tenaga kerja lintas batas agar dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keterdataan pekerja, serta memperkuat pelindungan bagi masyarakat kawasan perbatasan yang bekerja di luar negeri," kata Imam.