NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) memperkuat kerja sama perampasan dan pengembalian aset hasil kejahatan lintas negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Umum Tahunan ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) yang digelar di Bharat Mandapam, New Delhi, India.

Pertemuan yang berlangsung pada 28-30 September 2026 ini mengusung tema Closing the Loop: From Tracing to Return. Delegasi Kejagung dipimpin langsung oleh Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya didampingi jajaran perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Patris mengatakan forum internasional ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mengoperasionalkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) Immediate Outcome 8, khususnya terkait perampasan aset tindak pidana lintas batas secara cepat dan efektif. Menurut Patris, fondasi hukum pemulihan aset di Tanah Air sudah semakin kokoh dan terintegrasi.

"Landasan hukum pemulihan aset di Indonesia kini semakin solid dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang sejalan dengan kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," kata Patris dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).