Menurutnya, pertukaran informasi secara informal melalui jejaring ARIN-AP merupakan kunci utama. Skema ini memungkinkan aparat penegak hukum mengidentifikasi sekaligus mengamankan aset sebelum pengajuan permohonan mutual legal assistance (MLA) formal diproses.

Untuk menutup rapat celah tempat pelarian maupun persembunyian aset kejahatan, Patris menekankan tiga pilar strategis yang perlu dioptimalkan, yaitu:1. Peningkatan transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership/UBO)2. Penerapan protokol pembekuan cepat (quick freeze) sebelum tindakan penyitaan resmi3. Pemanfaatan instrumen penyitaan harta pengganti (equivalent value basis/EVB).

"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota," tegas Patris.

Patris menjelaskan, keikutsertaan delegasi Kejagung dalam pertemuan ini sekaligus menegaskan rekam jejak sejarah Indonesia sebagai salah satu negara pendiri ARIN-AP sejak dibentuk di Seoul, Korea Selatan, pada 2013 silam.