NADIKABAR.COM โ€” Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang komoditas batu bara senilai Rp263 miliar sitaan dari tersangka Samin Tan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakanobjek lelang yang ditawarkan berupa batu bara dengan estimasi jumlah kurang lebih 171.107 metrik ton (MT) yang berada di stockpile Jetty PT AC serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing kurang lebih 4.400 MT.

โ€œSeluruh objek terletak di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah,โ€ imbuhnya.

Ia mengatakan, nilai limit untuk objek tersebut adalah sebesar Rp263.080.879.000 dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan sebesar Rp130.000.000.000.