Maka, kriteria peserta yang dapat mengikuti lelang mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara, dan/atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan lelang, sesi penjelasan lelang (aanwijzing) akan diselenggarakan pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB bertempat di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Bagi peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan lelang dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang secara apa adanya (as is), baik dari segi kondisi, kualitas, maupun kuantitas (as is where is basis),” kata Anang.
Sebelumnya, 436.283,08 ton komoditas batu bara yang juga sitaan dari tersangka Samin Tan berhasil laku terjual Rp179 miliar melalui lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.